Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB di daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. PSBB Jakarta dimulai 10 April 2020, dan berlaku sampai 24 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berencana memperpanjang periode PSBB karena penularan masih berlangsung dan penanganan Covid-19 memerlukan waktu yang lebih lama.
Provinsi kedua yang mengantongi izin untuk menerapkan PSBB adalah Sumatera Barat. Menteri Kesehatan Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat pada 17 April 2020.
Selain itu, ada 18 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan. Lima di antaranya adalah wilayah kota dan kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi di Jawa Barat yang menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.
Wilayah penyangga Ibu Kota lainnya yang juga menerapkan PSBB adalah Tangerang. Wilayah ini mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang yang menerapkan PSBB pada 18 April 2020.
Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB mulai 22 April 2020 mendatang.Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April. Sedangkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.
Berikut daftar lengkap provinsi dan kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB:
Provinsi
- DKI Jakarta
- Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Pekanbaru
- Kota Makassar
- Kota Tegal
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cimahi
- Kota Banjarmasin
- Kota Tarakan
Posting Komentar