Setelah proklamasi kemerdekaan, langkah pertama bangsa Indonesia adalah melengkapi struktur pemerintahan. Tahukah kamu bagaimana proses terbentuknya struktur pemerintahan?
Terbentuknya NKRI dan pemerintahan Indonesia adalah bangsa yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Beberapa syarat berdirinya suatu negara adalah:
Terbentuknya NKRI dan pemerintahan Indonesia adalah bangsa yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Beberapa syarat berdirinya suatu negara adalah:
- Memiliki wilayah
- Memiliki struktur pemerintahan
- Diakui negara lain
- Memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum
Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain. Karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang yang menjajah Indonesia.
Maka tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.
Proses terbentuknya struktur pemerintahan NKRI adalah:
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain. Karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang yang menjajah Indonesia.
Maka tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.
Proses terbentuknya struktur pemerintahan NKRI adalah:
- Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pembentukan Departemen dan Pemerintahan
- Daerah Pembentukan badan-badan negara
- Pembentukan Kabinet
- Pembentukan berbagai partai politik
- Pembentukan Tentara Nasional Indonesia
Berikut penjelasan singkatnya:
- Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD). Rapat pertama diadakan di Pejambon (sekarang Gedung Pancasila).
Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta. Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Saat itu juga dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Secara aklamasi terpilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
- Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah
Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah
Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 dibahas hasil kerja Panitia Kecil pimpinan Otto Iskandardinata. Hasil keputusan Panitia Kecil adalah pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi.
Panitia Kecil bertugas merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan pejabatnya. Disepakati pembagian departemen atau kementerian menjadi 12.
- Pembentukan badan-badan negara
Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusat di Jakarta. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta.
Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, KNIP yang semula pembantu presiden menjadi badan negara yaitu MPR dan DPR meski sementara.
- Pembentukan Kabinet
Presiden membentuk kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno sendiri pada 2 September 1945. Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau kabinet Presidensial.
- Pembentukan berbagai partai politik
Sidang PPKI 22 Agustus 1945 memutuskan pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah Wakil Presiden mengeluarkan maklumat pada 3 November 1945, berdirilah partai-partai politik di NKRI.
- Pembentukan Tentara Nasional Indonesia
Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkal dari maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dar Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
Sampai akhir September 1945, Indonesia belum memiliki organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional. Padahal Indonesia terdesak Jepang, Belanda dan Sekutu.
Maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR. Sebagai Kepala Staf TKR adalah Urip Sumoharjo dan Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat.
Sementara itu Sejumlah pihak minta perubahan kemerdekaan RI jadi kemerdekaan bangsa Indonesia
Sejumlah pihak meminta perubahan frase 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan Republik Indonesia menjadi 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam dialog kebangsaan yang digelar oleh Organisasi Shiddiqiyyah bekerja sama dengan Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Hubbul Wathon Minal Iman, Universitas Bung Karno, Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia, Persada Sukarno, Ndalem Pojok Kediri dan Api Bandung, di kompleks MPR, Kamis (12/7).
Dialog dengan topik "17 Agustus 1945 Bukan Kemerdekaan Republik Indonesia, melainkan 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 adalah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia", ini dihadiri oleh Muhaimain Iskandar, Wakil Ketua MPR RI, dengan narasumber dialog, antara lain Meutia Hatta (putri Proklamator Bung Hatta), KH Agus Sunyoto (Ketua Lesbumi PBNU), DR Azmi Syahputra SH, MH(Ketua Program studi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno), dan Haris Azhar (aktivis HAM).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah Drs Ris Suyadi memaparkan argumen perlunya perubahan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebab pada 17 Agustus 1945 negara Republik Indonesia belum terbentuk. Negara Kesatuan Republik Indonesia baru terbentuk pada 18 Agustus 1945.
"Seperti disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah), maka menjadi wajib bagi kita mengetahui dan mengerti sejarah bangsa sendiri. Khususnya sejarah tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Ris.
Menurut dia, pada 1945 yang dijajah bangsa atau republik? Kita harus meluruskan sejarah. Kita berdosa kepada dwitunggal proklamator Soekarno-Hatta bila mengatakan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga melalui Dialog Kebangsaan ini, bangsa kita bangkit untuk meluruskan sejarah dan diharapkan mampu mengembalikan pemahaman dan penyebutan masyarakat yang selama ini keliru dengan menyebut ‘17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia,’ dan istilah-istilah lain yang salah pada pemahaman dan penyebutan yang benar, yakni 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 Berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, ucapnya.
Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar mendukung inisiatif perubahan makna hari lahir kemerdekaan negara Indonesia menjadi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kata Cak Imin, kita tidak boleh keluar dari tulisan aslinya. Di naskah teks proklamasi disebutkan kemerdekaan bangsa yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bukan kemerdekaan negara. Kita harus konsisten dalam mewarisi perumusan pondasi sejarah bangsa. Bila kita kembali kepada pondasi, kita akan kembali kepada cita-cita dari leluhur kita.
"Saya akan menyerukan kepada panitia nasional perayaan 17 Agustus 1945 sejak tahun ini dan seterusnya untuk menuliskan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Muhaimin saat memberikan sambutan di dialog kebangsaan ini.
Sementara KH Agus Sunyoto, Ketua Lesbumi PBNU, mengatakan Republik Indonesia satu detik pun tidak pernah dijajah. Yang dijajah adalah bangsa Indonesia. Dari naskah teks proklamasi sudah jelas bahwa yang merdeka itu bangsa, bukan negara. Bila kita mengatakan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan Republik Indonesia, berarti kita mengabaikan proklamator. Padahal negara belum ada pada saat itu.
Negara Republik Indonesia berdiri di atas dasar negara yaitu Pancasila. Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, barulah terbentuk Negara Republik Indonesia.
"Kita perlu ada pelurusan sejarah karena bangsa kita sudah mulai digoyang," ujar Agus Sunyoto.
Dan Pertama dalam Sejarah, Upacara Berdirinya NKRI 18 Agustus 2018
Untuk kali pertama dalam sejarah Indonesia, upacara peringatan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diselenggarakan pada 18 Agustus 2018 di rumah masa kecil Bung Karno, situs nDalem Pojok. Berbagai Komunitas di Kediri mendesak 18 Agustus dijadikan sebagai hari libur nasional.
Berbagai komunitas di Kediri menggelar upacara peringatan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di situs Bung Karno nDalem Pojok di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Sabtu 18 Agustus 2018.
Agusta Danang P. selaku ketua panitia peringatan kemerdekaan bangsa dan berdirinya NKRI di situs Persada Sukarno nDalem Pojok mengatakan, NKRI berdiri pada 18 Agustus 1945. Upacara peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia sudah menjadi tradisi tiap tahun digelar. Namun, belum sekalipun ada peringatan hari berdirinya NKRI meski sudah 73 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.
“Padahal, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 yang diikuti berdirinya NKRI keesokan harinya merupakan dua peristiwa bersejarah terpenting pada bangsa ini yang patut disyukuri. Karena itu, kami akan menggelar dua kali upacara di nDalem Pojok, yakni upacara peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 2018 dan upacara peringatan berdirinya Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus,” kata Danang.
Tanggal 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa Indonesia yang ditandai dengan pembacaan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sementara 18 Agustus 1945 adalah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai pengangkatan Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden serta penetapan UUD 1945.
Danang menyatakan, realitasnya saat ini, belum banyak yang sadar akan dua karunia besar dari Yang Maha Kuasa tersebut. Sehingga, banyak yang mencampuradukkan makna kemerdekaan bangsa dan berdirinya negara ini.
“Banyak yang menyebut 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Padahal ini adalah pernyataan yang salah letak, keliru pasang, dan tidak sesuai dengan teks proklamasi, UUD 1945, filosifis, dan fakta sejarah,” papar Danang.
Banyak harapan yang bisa dipetik dari upacara peringatan berdirinya NKRI. Masyarakat diharapkan mengerti hal mendasar, yakni perbedaan antara bangsa dan bentuk negara. Masyarakat juga diharapkan memahami kronologi perjuangan bangsa Indonesia.
”Karena banyak yang belum memahami siapa yang dijajah selama 350 tahun. Siapa yang menyatakan kemerdekaan. Bukan republik, tapi bangsa yang dijajah. Karena itu, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan, baru negara Republik Indonesia didirikan,” ujarnya.
Upacara peringatan berdirinya negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 2018 ink diakhiri dengan pernyataan sikap. Di antaranya mendesak pemerintah untuk menghormati peristiwa “berdirinya negara Republik Indonesia” dengan menetapkan secara legal formal tanggal 18 Agustus 1945 sebagai peristiwa bersejarah.
“Kami juga mendesak pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan upacara peringatan berdirinya Republik Indonesia tanggal 18 Agustus. Kami juga meminta pemerintah untuk menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional,” tukas Danang. (*)
Posting Komentar