Live Streaming ILC TV One Jam 20.00 WIB Masih soal Virus Corona, Karni Ilyas Sebut Simalakama Bangsa
![]() | |
Live Streaming ILC TV One Jam 20.00 WIB Masih soal Virus Corona, Karni Ilyas Sebut Simalakama Bangsa |
Siaran langsung dan Live Streaming program Indonesia Lawyers Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas kembali tayang malam ini, Selasa (24/3/2020) di TV One.
Siaran langsung dan Live Streaming ILC TV One berlangsung mulai pukul 20.00 WIB.
Pada pekan lalu, ILC TV One tayang tanpa penonton di studio. Hal itu imbas wabah virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Malam ini, Presiden ILC Karni Ilyas itu kembali mengangkat isu seputar virus Corona atau covid-19.
Bahkan, kali ini Karni Ilyas menyebut Corona ibarat simalakama bagi bangsa Indonesia.
Karni Ilyas juga menyinggung soal social distancing. Apa maksudnya?
"Dear Pencinta ILC, diskusi kita Selasa Pkl 20.00 besok berjudul, "Corona: Simalakama Bangsa Kita" Selamat menyaksikan. #ILCSimalakamaCorona," tulis Karni Ilyas di Twitter.
"Barusan pulang ke rumah menuju Pasar Minggu dan Lenteng Agung, saya temukan beberapa mobil pickup memuat sayur dan ikan segar menuju Depok dg pedagang laki perempuan diatas tumpukan barang itu. Walau berdempet tanpa masker, mereka ceria.. Mungkinkah kita berharap social distance?" tulis Karni Ilyas lagi.
"Pekan lalu Presiden menghimbau warganya utk bekerja, belajar & beribadah dr rmh. Sejumlah Pemda jg menetapkan status tanggap darurat corona hingga 14 hari ke dpn. Lalu bgmn nasib mrk yg hrs bekerja mencari nafkah di luar rmh dgn penghasilan harian? MALAM INI #ILCSimalakamaCorona," tulis akun @ILCtv1.
Instruksi Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan tindakan pengumpulan massa di tengah pandemi virus Corona.
Sanksi tegas bakal dijatuhkan oleh polisi kepada masyarakat yang masih bandel tak mau membubarkan diri saat ditertibkan.
![]() |
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY) |
Dilaporkan bahwa polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona atau covid-19.
"Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
"Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.
"Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini," sambung Iqbal.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi;
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau Pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan;
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak Pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau Pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 mengatakan;
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan Pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau Pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Sindiran Jokowi
Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) geram dan menyindir warga yang menganggap remeh wabah Virus Corona dan mengabaikan social distancing.
Saat ini, Jokowi memang sudah memutuskan untuk tidak akan melakukan lockdown.
Namun, Pemerintah memberlakukan dan mengimbau masyarakat melakukan social distancing dan mengimbau untuk di rumah saja.
Jokowi menanggapi terkait penanganan penyebaran wabah Virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia.
Jokowi menyayangkan masih banyak warganya yang meremehkan physical distancing atau menjaga jarak fisik antar manusia.
Ia mencontohkan kasus di mana seorang pasien suspect covid-19 yang sedang dikarantina justru pergi membantu pernikahan tetangganya.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020), awalnya Jokowi menjelaskan alasan Indonesia tidak menerapkan lockdown.
Ayah Gibran Rakabuming Raka itu menjelaskan bahwa setiap negara memiliki gaya tersendiri dalam menangani covid-19.
"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki gaya yang berbeda-beda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda," katanya.
Jokowi mengatakan berdasarkan data-data dari Kementerian Luar Negeri, terkait penanganan covid-19 di berbagai negara di dunia, Indonesia paling cocok menerapkan physical distancing.
"Oleh sebab itu kita tidak memilih jalan itu, dan itu sudah saya pelajari, dan memiliki analisa-analisa," ujarnya.
"Sehingga di negara kita memang yang paling pas adalah physical distancing, menjaga jarak aman, itu sudah paling penting."
Jokowi percaya apabila physical distancing dapat dilakukan, maka penyebaran covid-19 pasti dapat ditekan.
"Kalau itu bisa kita lakukan, saya yakin bahwa kita akan bisa mencegah penyebaran covid-19 ini," ujarnya.
"Tetapi membutuhkan sebuah kedisplinan yang kuat, membutuhkan ketegasan yang kuat," sambung Jokowi.
Jokowi lalu mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan adanya masyarakat yang masih menganggap enteng covid-19.
"Jangan sampai yang sudah diisolasi, saya membaca sebuah berita, sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan," kata Jokowi.
"Sudah diisolasi masih beli handphone, dan belanja di pasar."
"Saya kira kedisplinan untuk mengisolasi, itu yang paling penting," ujarnya. (*)
Source by : kaltim.tribunnews.com
Posting Komentar